Rabu, 15/01/2014 00:12 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan Presiden SBY telah mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatalan Keppres pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK.
"Banding, banding. Minggu lalu, sudah (diajukan)," kata Amir Syamsuddin usai acara Partai Demokrat di Arena Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2014) malam.
Amir menyatakan pengajuan banding dari SBY dilakukan pada saat yang tepat. Upaya hukum itu memang tidak boleh melewati batas waktu dua minggu setelah putusan PTUN diketok.
"Itu kan menyatakan banding dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-undang, itu kan dua minggu. Sebelumnya itu (banding bisa diajukan)," tutur Amir.
SBY menempuh upaya banding lantaran merasa Keppres yang dia keluarkan sudah tepat. "Itu saja (alasannya)," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan PTUN mengabulkan gugatan koalisi LSM soal aturan pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Dengan demikian, Keputusan Presiden soal status Patrialis dibatalkan.
Putusan dibacakan oleh hakim ketua Teguh Satya Bhakti dengan anggota Elizabeh I.E.H.L Tobing dan I Nyoman Harnanta di PTUN, Jl Penggilingan, Jaktim, Senin (23/12/2013). Seluruh gugatan yang diajukan koalisi LSM dikabulkan.
"Menyatakan batal keputusan presiden RI no 87/T/2013 tanggal 22 juli 2013," kata hakim Teguh.
(dnu/ahy)
Anda sedang membaca artikel tentang
Presiden SBY Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Patrialis Minggu Lalu
Dengan url
http://personalproblemsother.blogspot.com/2014/01/presiden-sby-ajukan-banding-putusan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Presiden SBY Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Patrialis Minggu Lalu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Presiden SBY Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Patrialis Minggu Lalu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar