Rabu, 20/08/2014 00:10 WIB
Jakarta - Kontroversi soal jasa pemesanan taksi Uber masih belum selesai. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan jasa layanan tersebut memang seharusnya dilarang beroperasi. Dia melihat rekam jejak usaha tersebut di negara lain.
"Jerman saja melarang. Kenapa? Karena kamu (Uber) tidak bayar pajak sama sekali. Pajak penghasilan juga gak dibayar. Dalam UU negara kita, kalau kamu ada usaha ya harus bayar pajak dong. Masa kayak siluman enggak jelas," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (19/8/2014).
Ahok menyatakan pemprov sudah resmi menyurati perusahaan start up yang sempat bikin heboh itu. Namun dia tidak yakin surat tersebut sudah diterima oleh perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat itu.
"Sudah ada (tindakan yang dilakukan), Dishub sudah kirim surat resmi kemarin. Tapi (alamatnya enggak jelas) makanya mau kasih ke siapa juga bingung kan,” ucapnya.
Orang nomor dua di DKI itu menambahkan, Uber dilarang beroperasi karena memang tidak punya izin resmi. Sekalipun hanya mengaku sebagai perusahaan penyedia jasa perantara antara penumpang dan rental, menurut Ahok Uber seharusnya tetap meminta izin usaha resmi.
"Iya walaupun jasa, membuat perusahaan jasa pun harus ada izin tempat usaha. Karena dia terima duit keuntungan kan. Ya bayar pajak penghasilan," tutup Ahok.
(ros/ahy)
Anda sedang membaca artikel tentang
Tak Bayar Pajak, Taksi Uber di Jerman Ditolak
Dengan url
http://personalproblemsother.blogspot.com/2014/08/tak-bayar-pajak-taksi-uber-di-jerman.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tak Bayar Pajak, Taksi Uber di Jerman Ditolak
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tak Bayar Pajak, Taksi Uber di Jerman Ditolak
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar