Minimarket Dilarang Jual Bir, Mendag Gobel: Keputusan Tak Bisa Diubah

Written By empapat on Rabu, 04 Februari 2015 | 00.26

Jakarta -Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menegaskan, tak akan mengubah aturan larangan penjualan bir di minimarket yang diatur dalam Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Aturan baru yang akan berlaku efektif 16 April 2015 ini dikritik, karena dianggap tak melibatkan dunia usaha dalam pembahasannya. Bahkan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kaji ulang aturan ini.

"Ini keputusan sudah nggak bisa diubah. Peritel itu kalau perlu saya akan ajak bicara hati nuraninya. Ini menyangkut generasi muda," tegas Gobel usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2015)

Gobel beralasan, alasan kebijakan ini untuk mencegah anak-anak muda Indonesia terpengaruh dampak negatif minuman beralkohol termasuk bir, walaupun kadarnya tak lebih dari 5%.

"Kekuatan itu di SDM. Kalau SDM generasi muda kita sudah lemah. Daya pikirnya kurang, mau gimana lagi," kata Gobel.

Mantan Bos Panasonic ini menegaskan, aturan yang dibuatnya telah mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah termasuk DKI Jakarta. Menurutnya, larangan ini hanya untuk minimarket, karena dekat dengan pemukiman dan sekolah termasuk tempat ibadah, sedangkan supermarket dan hipermarket masih diizinkan dengan menjual secara ketat.

"DKI sudah setuju, dia bilang ikut saja. Jadi itu berarti gubernurnya punya hati. Yang dilarang kan minimarket. Karena supermarket tak masuk di pemukiman," katanya.

Di tempat yang sama Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, adanya aturan ini pasti akan berdampak pada pihak-pihak yang dirugikan. Namun pemerintah meyakini kebijakan ini akan lebih banyak manfaatnya.

Namun Srie menegaskan setelah 16 April 2015, apabila masih ada minimarket dan pengecer maka sanksinya adalah pencabutan izin usaha. "Sanksi 3 kali teguran sampai penutupan," tegas Srie.


(hen/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Minimarket Dilarang Jual Bir, Mendag Gobel: Keputusan Tak Bisa Diubah

Dengan url

http://personalproblemsother.blogspot.com/2015/02/minimarket-dilarang-jual-bir-mendag.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Minimarket Dilarang Jual Bir, Mendag Gobel: Keputusan Tak Bisa Diubah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Minimarket Dilarang Jual Bir, Mendag Gobel: Keputusan Tak Bisa Diubah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger