Selasa, 24/03/2015 23:54 WIB
Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memanggil mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka untuk dimintai keterangan pada Jumat (27/3). Denny siap memenuhi panggilan itu.
"Insya Allah, saya akan hadir dan memberikan keterangan," kata Denny dengan tak gentar, saat dihubungi detikcom, Selasa (24/3/2015).
Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polri merupakan risiko perjuangan yang harus dia hadapi. Sebagaimana diketahui, Denny masuk dalam barisan gerakan Save KPK.
Denny memperlihatkan surat pemanggilan pertama yang diterimanya. Surat itu bernomor S.Pgl/522/III/2015/Tipidkor. Surat panggilan itu tertanggal 24 Maret 2015, dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Korupsi selaku penyidik, Brigjen Pol Akhmad Wiyagus.
"Untuk hadir menemui Kombes Pol Drs Djoko Poerwanti, Jabatan Kasubdit II dan tim, di Gedung Dittipidkor Bareskrim Polri Lt 4 Jl Trunojoyo No 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan," begitulah bunyi surat itu.
Denny dipanggil sebagai tersangka dan akan didengar keterangannya pada Jumat (27/3) pukul 09.00 WIB. Denny menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelaksanaan payment gateway pada Kemenkumham RI Tahun Anggaran 2014.
(dnu/rvk)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Anda sedang membaca artikel tentang
Denny Indrayana Siap Penuhi Panggilan Polri Sebagai Tersangka
Dengan url
http://personalproblemsother.blogspot.com/2015/03/denny-indrayana-siap-penuhi-panggilan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Denny Indrayana Siap Penuhi Panggilan Polri Sebagai Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Denny Indrayana Siap Penuhi Panggilan Polri Sebagai Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar