"Oh besok akan diparaf, besok rampung dan lusa akan dibawa ke presiden," kata Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Komplek Istana, Selasa (14/4/2015)
Dana pungutan akan disimpan di dalam 'celengan' khusus atau yang disebut CPO Supporting Fund (CSF) untuk membantu industri sawit, yang dipungut dari eksportir. Pengelolaannya akan di bawah badan khusus atau Badan Layanan Umum (BLU) di bawah kementerian teknis dan uangnya tak masuk ke APBN. Potensinya penerimaannya sangat besar untuk menopang industri sawit di dalam negeri.
"Cukup besar, karena dana itu bisa digunakan untuk pertama, program ini akan meningkatkan harga CPO dan akan meningkatkan harga Tandan Buah Segar (TBS). kemudian dana yang terkumpul akan digunakan untuk replanting," kata Sofyan.
Ia kembali menegaskan bahwa pemanfaatan dana ini antara lain untuk mendukung penggunaan biofuel atau bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel sebanyak 15% untuk setiap 1 liter BBM solar.
"Dana ini tak termasuk cukai, ini PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang akan digunakan untuk kepentingan itu," katanya.
Mekanismenya dari ketentuan ini yaitu ketika CPO internasional di bawah US$ 750 per ton, maka pungutan US$ 50/ton langsung diberlakukan. Sementara itu, Bea Keluar (BK) yang dikenakan tetap 0% atau ditiadakan.
Sedangkan ketika harga CPO di atas US$ 750 per ton maka dikenakan BK sebesar tarif yang diberlakukan. Namun dari BK tersebut, sebesar US$ 50 per ton akan ditarik ke dalam dana CSF.
(hen/ang)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Anda sedang membaca artikel tentang
Jokowi Akan Teken Aturan Wajib 'Celengan' untuk Industri Sawit
Dengan url
http://personalproblemsother.blogspot.com/2015/04/jokowi-akan-teken-aturan-wajib-untuk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jokowi Akan Teken Aturan Wajib 'Celengan' untuk Industri Sawit
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jokowi Akan Teken Aturan Wajib 'Celengan' untuk Industri Sawit
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar