Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Pemberi Kerja yang Tak Beri Upah Sesuai UMP Terancam Bui Hingga 4 Tahun

Written By empapat on Rabu, 21 November 2012 | 00.26

Jakarta - Penetapan upah minimum (UMP/UMK) ini berlaku untuk semua pekerja formal maupun informal. Bagi pemberi kerja termasuk pengusaha yang memberikan upah di bawah UMP maka akan kena sanksi pidana.

Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DPN) Haryadi B Sukamdani mengungkapkan, jika mengacu pada UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2013 Pasal 90 Ayat 1, sanksi berat akan dikenakan bagi pemberi kerja yang tak memberi upah yang telah ditetapkan.

"Kalau administratif denda Rp 100 juta maksimum Rp 400 juta," ungkap Haryadi saat dihubungi detikFinance, Selasa (20/11/12).

Ia menambahkan sanksi yang kedua adalah sanksi pidana. Bagi pemberi kerja, baik perusahaan atau individu yang tidak memberikan upah yang telah ditetapkan, akan diberi sanksi berupa kurungan penjara selama 1 tahun minimum hingga maksimum 4 tahun.

"Bisa dibayangkan, betapa penuhnya nanti penjara itu. Makanya ini tidak dipikirkan terlebih dahulu," imbuhnya.

Untuk sebuah industri, atau perusahaan, pengawasan bagi siapa yang tidak mengacu UU ini akan mudah dilakukan. Tapi sayangnya, untuk pekerja informal seperti pembantu rumah tangga (PRT) atau sopir pribadi yang juga memiliki hak untuk mendapatkan upah yang sama, sulit untuk dilakukan.

"Kalau pekerja informal sulit. Siapa yang mau ngawasin, tapi bunyi UU-nya gitu. Dinas tenaga kerja pun mungkin tidak akan melayani aduan pekerja informal. Seharusnya terc-over semua," katanya.

Hariyadi menambahkan akan melakukan pengawasan terhadap para pelaku industri khususnya, 2 bulan setelah UMP ini ditetapkan pada bulan Januari 2013 nanti.

"Kita akan memonitor 2 bulan setelah ditetapkan, berapa nanti perusahaan yang kolaps (tutup karena upah). Jadi kira-kira bulan Maret-April," tutupnya.

(zul/hen)

00.26 | 0 komentar | Read More

Abraham Samad: KPK Tetap Bisa Periksa Wapres Terkait Century



Rabu, 21/11/2012 00:03 WIB





Indra Subagja - detikNews





Jakarta - Ketua KPK Abraham Samad meluruskan pernyataannya perihal mengenai Wapres Boediono di kasus Century. Abraham menegaskan, KPK tetap bisa memeriksa Wapres.

"Pada prinsipnya KPK tetap bisa memeriksa Wapres dalam kaitan dengan kasus Century," kata Abraham saat berbincang dengan detikcom, Selasa (20/11/2012).

Pernyataan Abraham ini meluruskan pernyataannya di DPR saat rapat dengan Timwas Century. Saat itu Abraham menyampaikan bahwa terkait Wapres sepenuhnya diserahkan ke DPR dan MK, mengingat posisinya sebagai warga negara istimewa.

Abraham menegaskan, lebih lengkap akan dia jelaskan di KPK dalam jumpa pers, Rabu (21/11) pagi.

"Besok saya konpres jam 09.30 WIB di KPK," terangnya.

Sementara itu menurut juru bicara KPK Johan Budi, dalam konteks tindak pidana korupsi, KPK bisa memeriksa siapa saja. Bahkan bisa juga memeriksa Presiden sekalipun.

"Namun dalam konteks pelanggaran konstitusi DPR yang punya kewenangan yang kemudian bisa ke MK," tutur Johan.

(ndr/mok)







Tutup

 Share to Facebook:


You are redirected to Facebook







loadingSending your message




Message has successfully sent













Sponsored Link




00.24 | 0 komentar | Read More

Rooting Android 'Halal', Asal...



Jakarta - Ritual rooting yang biasa dilakukan para pengguna Android sekarang ini mulai dianggap tidak perlu, ditambah lagi dengan semakin canggihnya ponsel-ponsel Android. Meski demikian, ada saat dimana aksi membobol sistem itu perlu dilakukan.

Ya, menurut Antonius Fran Setiawan yang sudah cukup lama berkecimpung di milis Android, rooting sejatinya sudah tidak diperlukan. Terutama untuk pengguna yang hanya menggunakan gadget Androidnya untuk aktivitas sehari-hari.

Karena selain berpotensi membawa malware jahat, rooting saat ini juga sudah mulai ditinggalkan karena gadget Android semakin canggih.

Sebut saja Galaxy Note 2, HTC One X+, Optimus G, yang masing-masing sudah hadir dengan sistem operasi dan hardware ciamik. Tapi lain halnya bagi para pengguna yang masih bertahan dengan smartphone low end.

"Terkadang rooting itu perlu juga sih, misalnya untuk pemilik Android yang ingin melakukan overclock agar bisa memainkan game tertentu. Ini hanya bisa dilakukan jika sistem sudah dirooting," jelas Fran kepada para peserta seminar keamanan internet yang digelar Vaksincom di Bellagio Boutique Mall, Selasa (20/11/2012).

Tapi bukan tanpa risiko. Fran juga menegaskan beberapa hal yang mungkin terjadi jika pengguna melakukan rooting, misalnya ponsel yang ngadat dan tidak bisa digunakan. Atau bahkan disusupi program jahat yang dibenamkan pada rom buatan pihak ketiga.

"Kita kan tidak tahu apa saja yang ada di custom rom tersebut, bisa jadi di dalamnya sudah ada malware," jelas Fran.

Jadi, Fran menyimpulkan, sejatinya pengguna Android sudah tidak perlu melakukan rooting. Apalagi jika ponsel tersebut sudah tergolong canggih atau hanya dipakai untuk aktivitas sehari-hari.

Tapi jika pengguna merasa ponselnya belum cukup kencang menjalankan game, atau ingin menggunakan rom dari pihak ketiga, rooting bisa jadi salah satu trik memaksimalkan kemampuan ponsel. Tapi dengan risiko yang sudah disebutkan tadi. Pilih mana?

( eno / ash )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

00.05 | 0 komentar | Read More

Ronaldo: Berbicaralah di Lapangan, Neymar!

Written By empapat on Rabu, 14 November 2012 | 00.29


RIO DE JANEIRO, KOMPAS.com - Legenda Brasil, Ronaldo Luis Nazario de Lima, meminta Neymar membuktikan dirinya di lapangan daripada sibuk mengurusi spekulasi yang diembuskan media terkait masa depannya.

"Seandainya saya memberikan nasihat, itu tidak akan berpengaruh banyak terhadap orang yang dikatakan orang," jelas Ronaldo kepada Globe Esporte.

"Dia seharusnya berkonsentrasi dalam latihan dan menikmati kariernya. Jalan masih panjang untuk membantu Brasil memenangkan Piala Dunia," sambungnya.

Neymar sebetulnya telah menyatakan dirinya akan tetap bertahan di Santos hingga Piala Dunia 2014 Brasil. Meskipun demikian, hal tersebut tak mampu meredam segala spekulasi soal masa depan bintang muda Brasil tersebut. Dua raksasa Spanyol, Barcelona dan Real Madrid, sering dikait-kaitkan dengan Neymar. Terakhir, Manchester City menyatakan tertarik membelinya.  (GE)



00.29 | 0 komentar | Read More

Ini Dia Nasib 600 Pegawai BP Migas Pasca Dibubarkan MK

Jakarta - Pasca dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah mengalihkan tugas Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) ke Kementerian ESDM lewat unit khusus. Lalu bagaimana nasib pegawainya?

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, 600 pegawai BP Migas akan langsung pindah ke unit khusus di bawah Kementerian ESDM yang membidangi kegiatan hulu migas. Peralihan ini terjadi langsung setelah Peraturan Presiden (Perpres) dikeluarkan dalam waktu dekat ini. Hatta menyatakan Perpres akan dibuat malam ini juga.

"Khusus yang selama ini proses penganggaran (BP Migas) lewat APBN, dari keuangan negara. Semua pegawai 600. Semua yang ada beralih ke sini (Kementerian ESDM). Ini pegawai dari unit pelaksana kegiatan usaha hulu migas dengan status bukan PNS," tutur Hatta usai rapat dengan Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Rapat dilakukan di kantor Kementerian ESDM, Selasa (13/11/2012).

Di tempat yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, terkait keputusan MK ini, maka fungsi BP Migas akan dipindahkan ke Kementerian ESDM sehingga para investor migas tak perlu khawatir.

"Untuk pegawai yang dipindahkan statusnya bukan PNS dan gajinya sama (tak berubah saat di BP Migas)," tegas Azwar.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan BP Migas bubar sejak pukul 11.00 WIB karena diputus inkonstitusional. Untuk urusan kontrak kerja BP Migas dengan perusahaan lain tetap berlaku sampai batas waktu yang ditentukan.

Mahfud dalam keputusannya hari ini membacakan, MK membatalkan pasal 1 angka 23 dan pasal 4 ayat 3, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a dan pasal 61 dan pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UU 1945.

Dalam pasal 1 angka 23 tertulis Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.

Sedangkan pasal 4 ayat 3 berbunyi Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23.

MK akhirnya membatalkan pasal-pasal tersebut yang menyatakan bahwa pengelolaan migas ini diserahkan ke BP Migas yang merupakan wakil dari pemerintah.

"BP Migas inkonstitusional dan MK berhak memutus sesuatu yang tidak konstitusional," papar Mahfud.

Dalam masa transisi dengan hilangnya BP Migas, MK memerintahkan Pemerintah dan Kementerian terkait memegang kendali hingga terbentuknya organ baru.

"Segala hak serta kewenangan BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah atau BUMN yang ditetapkan," ujarnya.

(dnl/hen)

00.26 | 0 komentar | Read More

Bom Ikan Meledak di Lampung Timur, Polisi Razia Kapal Nelayan



Rabu, 14/11/2012 00:15 WIB







Lampung, - Polres Lampung Timur akan melakukan razia ke rumah-rumah dan kapal nelayan guna mengantisipasi pemakaian bom ikan. Hal ini dilakukan menyusul terjadinya ledakan yang menewaskan 2 orang nelayan saat membuat bom ikan, Selasa (13/11/2012).

Kapolres Lampung Timur AKBP Abrar Tuntalanai mengatakan jajarannya akan secepatnya merazia semua nelayan yang ada di Lampung Timur untuk mengantisipasi maraknya penggunaan bom ikan. "Peredaran bom ikan makin marak. Selain merusak lingkungan, pemakaian bom ikan juga membahayakan nelayan sendiri," kata Abrar, saat dihubungi detikcom, Selasa (13/11/2012).

Dia juga menghimbau semua nelayan supaya tidak menggunakan bom ikan untuk mendapatkan tangkapan yang banyak. Sangat berbahaya sekali jika meracik bom ikan di kediaman, karena jika meledak bisa mengakibatkan korban jiwa maupun materi.

Bom ikan meledak di sebuah rumah saat sedang dibuat oleh nelayan di Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Akibatnya, dua orang tewas dan satu luka-luka. Korban meninggal adalah pemilik rumah Mahfud (35), dan Jamal (30), warga Desa Sukorahayu. Sementara korban luka adalah Gunawan (25), warga Desa Margasari.

Menurutnya, Polres akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikananan untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi korban meninggal akibat pemakaian bom ikan. "Kami sebenarnya sudah seringkali melakukan razia, tapi nelayan masih saja pakai bom ikan," kata dia.

Dia berharap peristiwa meledaknya bom ikan itu menjadi pelajaran bagi nelayan yang lain agar tidak melakukan hal serupa. Nelayan harus menangkap ikan memakai alat-alat yang diperbolehkan dan tidak merusak lingkungan.

(van/van)







Tutup

 Share to Facebook:


You are redirected to Facebook







loadingSending your message




Message has successfully sent













Sponsored Link




00.24 | 0 komentar | Read More

COD: Black Ops II 'Curi' Euforia Halo 4



Inggris - Mata penggemar game hardcore akan segera beralih secara singkat dari Halo 4. Euforia game besutan Microsoft tersebut diprediksi segera 'dicuri' Call of Duty: Black Ops II yang dirilis dalam waktu hampir bersamaan.

Ya, secara resmi COD: Black Ops II akan dijual di toko -- khususnya di Inggris -- mulai Rabu (13/11/2012) waktu setempat. Diprediksi, sekuel game ini akan menuai sukses yang lebih besar dari seri sebelumnya, COD: Modern Warfare 3.

Seperti diketahui, Modern Warfare 3 sukses mencatatkan penjualan USD 400 juta dalam waktu sehari di toko game Amerika Serikat dan Inggris. Bahkan game ini berhasil meraup USD 1 miliar dengan kurun waktu 16 hari. Demikian yang detikINET kutip dari Telegraph, Selasa (13/11/2012).

Game first-person shooter ini akan tersedia untuk platform PC, Xbox 360 dan Playstation 3. Rencananya Black Ops II juga akan hadir di versi Nintendo Wii U pada 18 November mendatang.

Sekadar catatan, menurut data Microsoft, Halo 4 dalam sehari meraup penjualan USD 220 juta atau setara dengan Rp 2,1 triliun (USD 1 = Rp 9.620).

Angka tersebut memang tergolong luar biasa, apalagi Halo 4 hanya dirilis secara eksklusif untuk Xbox 360. Penjualan sebesar itu juga konon sudah mengalahkan film Harry Potter and the Deathly Hallows: Part 2 dan The Avengers para periode yang sama.

( tyo / eno )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

00.05 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger