Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DPN) Haryadi B Sukamdani mengungkapkan, jika mengacu pada UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2013 Pasal 90 Ayat 1, sanksi berat akan dikenakan bagi pemberi kerja yang tak memberi upah yang telah ditetapkan.
"Kalau administratif denda Rp 100 juta maksimum Rp 400 juta," ungkap Haryadi saat dihubungi detikFinance, Selasa (20/11/12).
Ia menambahkan sanksi yang kedua adalah sanksi pidana. Bagi pemberi kerja, baik perusahaan atau individu yang tidak memberikan upah yang telah ditetapkan, akan diberi sanksi berupa kurungan penjara selama 1 tahun minimum hingga maksimum 4 tahun.
"Bisa dibayangkan, betapa penuhnya nanti penjara itu. Makanya ini tidak dipikirkan terlebih dahulu," imbuhnya.
Untuk sebuah industri, atau perusahaan, pengawasan bagi siapa yang tidak mengacu UU ini akan mudah dilakukan. Tapi sayangnya, untuk pekerja informal seperti pembantu rumah tangga (PRT) atau sopir pribadi yang juga memiliki hak untuk mendapatkan upah yang sama, sulit untuk dilakukan.
"Kalau pekerja informal sulit. Siapa yang mau ngawasin, tapi bunyi UU-nya gitu. Dinas tenaga kerja pun mungkin tidak akan melayani aduan pekerja informal. Seharusnya terc-over semua," katanya.
Hariyadi menambahkan akan melakukan pengawasan terhadap para pelaku industri khususnya, 2 bulan setelah UMP ini ditetapkan pada bulan Januari 2013 nanti.
"Kita akan memonitor 2 bulan setelah ditetapkan, berapa nanti perusahaan yang kolaps (tutup karena upah). Jadi kira-kira bulan Maret-April," tutupnya.
(zul/hen)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemberi Kerja yang Tak Beri Upah Sesuai UMP Terancam Bui Hingga 4 Tahun
Dengan url
http://personalproblemsother.blogspot.com/2012/11/pemberi-kerja-yang-tak-beri-upah-sesuai.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemberi Kerja yang Tak Beri Upah Sesuai UMP Terancam Bui Hingga 4 Tahun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemberi Kerja yang Tak Beri Upah Sesuai UMP Terancam Bui Hingga 4 Tahun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar