Selasa, 02/04/2013 23:35 WIB
Banda Aceh, - Kementrian Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) menyerahkan berkas klarifikasi Qanun Bendera dan Lambang Aceh kepada pemerintah Aceh untuk segera merevisi Qanun tersebut.
“Pusat memberikan waktu selama 15 hari kepada Pemerintah Aceh untuk merevisi qanun Bendera dan Lambang Aceh “ Kata Dirjen Otda, Dhohermansyah Djohan dalam konferensi pers usai melakukan pertemuan tertutup dengan jajaran pemerintah Aceh, Selasa (2/4/2013) di Banda Aceh.
Menurutnya, hasil evaluasi dari Kemendagri yang harus direvisi Pemerintah Aceh diantaranya adalah mengenai persoalan kepentingan umum, tatacara perundang-undangan yang lebih tinggi, dan yang ketiga tentang legal drafting. Selain itu, Pemerintah Aceh juga harus merevisi bentuk dan desain Lambang dan Bendera Aceh.
"Setelah ini kami akan menunggu revisi yang dilakukan Gubernur Aceh bersama dengan DPR Aceh terhadap Qanun Lambang dan Bendera Aceh," ujar Dirjen Otda.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Otda mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh untuk tidak mengibarkan Bendera Bulan Bintang selama proses klarifikasi dilakukan.
(fjp/spt)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kemendagri Beri Pemprov Aceh 15 Hari untuk Revisi Qanun Soal Bendera
Dengan url
http://personalproblemsother.blogspot.com/2013/04/kemendagri-beri-pemprov-aceh-15-hari.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kemendagri Beri Pemprov Aceh 15 Hari untuk Revisi Qanun Soal Bendera
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kemendagri Beri Pemprov Aceh 15 Hari untuk Revisi Qanun Soal Bendera
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar