Kemendagri Beri Pemprov Aceh 15 Hari untuk Revisi Qanun Soal Bendera

Written By empapat on Rabu, 03 April 2013 | 00.24




Selasa, 02/04/2013 23:35 WIB





Feri Fernandes - detikNews





Banda Aceh, - Kementrian Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) menyerahkan berkas klarifikasi Qanun Bendera dan Lambang Aceh kepada pemerintah Aceh untuk segera merevisi Qanun tersebut.

“Pusat memberikan waktu selama 15 hari kepada Pemerintah Aceh untuk merevisi qanun Bendera dan Lambang Aceh “ Kata Dirjen Otda, Dhohermansyah Djohan dalam konferensi pers usai melakukan pertemuan tertutup dengan jajaran pemerintah Aceh, Selasa (2/4/2013) di Banda Aceh.

Menurutnya, hasil evaluasi dari Kemendagri yang harus direvisi Pemerintah Aceh diantaranya adalah mengenai persoalan kepentingan umum, tatacara perundang-undangan yang lebih tinggi, dan yang ketiga tentang legal drafting. Selain itu, Pemerintah Aceh juga harus merevisi bentuk dan desain Lambang dan Bendera Aceh.

"Setelah ini kami akan menunggu revisi yang dilakukan Gubernur Aceh bersama dengan DPR Aceh terhadap Qanun Lambang dan Bendera Aceh," ujar Dirjen Otda.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Otda mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh untuk tidak mengibarkan Bendera Bulan Bintang selama proses klarifikasi dilakukan.

(fjp/spt)








Sponsored Link




Anda sedang membaca artikel tentang

Kemendagri Beri Pemprov Aceh 15 Hari untuk Revisi Qanun Soal Bendera

Dengan url

http://personalproblemsother.blogspot.com/2013/04/kemendagri-beri-pemprov-aceh-15-hari.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kemendagri Beri Pemprov Aceh 15 Hari untuk Revisi Qanun Soal Bendera

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kemendagri Beri Pemprov Aceh 15 Hari untuk Revisi Qanun Soal Bendera

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger