Pihak Anas Tolak Tanda Tangan BAP Penggeledahan dan Penyitaan KPK

Written By empapat on Rabu, 13 November 2013 | 00.24




Rabu, 13/11/2013 00:06 WIB





Edward Febriyatri Kusuma - detikNews






Jakarta - Tim kuasa Anas Urbaningrum menggelar konfrensi pers usai penggeledahan dan penyitaan penyidik KPK. Pihaknya menolak surat BAP penggeledahan dan penyitaan tersebut dikarenakan tidak ada korelasi dengan terperiksa Machfud Suroso.

"Dengan tegas kami menyatakan menolak penggeledahan yang dilakukan disertai penyitaan oleh KPK," kata kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, di Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2013).

Ia menjelaskan dalam surat yang ditujukan kepadanya, KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang atas tersangka Machfud Suroso. Penyidik menyita dokumen dan barang-barang dari rumah tersebut.

"Barang-barang yang disita KPK tidak sesuai dengan kasus yang sedang ditangani. Kami menilai, barang-barang ini tidak ada korelasinya dengan kasus Machfud Suroso. Mereka menggeledah rumah pergerakan juga tanpa izin sebelumnya," lanjutnya.

Firman menjelaskan, bukti yang ada kaitannya dengan kasus Machfud Suroso hanya dokumen pengunduran diri Attiyah sebagai komisaris PT Dutasari Citra Laras. Dan surat itu, menurut Firman sudah diberikan kepada KPK sejak lama.

"Jadi saya rasa KPK sudah melampaui kewenangan dalam penggeledahan. Kami jelas, menolak berita acara penggeledahan dan berita acara," ungkapnya.


(edo/bal)





Sponsored Link




Anda sedang membaca artikel tentang

Pihak Anas Tolak Tanda Tangan BAP Penggeledahan dan Penyitaan KPK

Dengan url

http://personalproblemsother.blogspot.com/2013/11/pihak-anas-tolak-tanda-tangan-bap.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pihak Anas Tolak Tanda Tangan BAP Penggeledahan dan Penyitaan KPK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pihak Anas Tolak Tanda Tangan BAP Penggeledahan dan Penyitaan KPK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger