TEMPO.CO, Jakarta-Tim Kuasa Hukum Raffi Ahmad resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin, 25 Februari 2013. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jatniko Girsang, membenarkan informasi ini.
"Yang saya tahu, pihak kuasa hukum menganggap penangkapan dan penahanan Raffi Ahmad tidak sah. Mereka juga minta penyidikan perkara ini dihentikan," kata Jatniko pada Selasa 26 Februari 2013.
Menurutnya, pelaksanaan sidang praperadilan tersebut dijadwalkan paling cepat awal pekan depan. Tiga hari ini, kata Jatniko, Ketua Pengadilan harus menunjuk seorang hakim tunggal untuk memeriksa kasus ini.
"Jadi bisa saja dalam 7 hari ke depan sidang pertama pra peradilan akan digelar," ujar Jatniko. Dalam sidang praperadilan, kata dia, pemohon (tim kuasa hukum Raffi) dan termohon (BNN) harus sama-sama hadir. "Dua-duanya harus menghadiri sidang praperadilan itu."
Jika selama periode waktu tertentu, sidang praperadilan masih dilangsungkan dan belum ada putusan, tapi sidang perkara kasusnya sudah mulai disidangkan, maka praperadilan itu dianggap gugur. "Gugur praperadilannya, kalau belum diputuskan tapi sudah masuki sidang perkara kasusnya. Jadi praperadilan sudah tidak dianggap dan wajib mengikuti sidang perkaranya," ujar Jatniko.
Sejak Senin malam, 18 Februari 2013, Raffi resmi dipindahkan dari BNN ke panti rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat. Raffi dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesta narkoba di rumahnya, pada 27 Januari 2013 lalu.
AFRILIA SURYANIS
Baca juga:
BNN Bantah Rekayasa Kasus Raffi
BNN: Raffi Ahmad Pecandu
Ibunda Raffi Tak Diberi Tahu Anaknya Akan Direhabilitasi
Pengacara Tolak Raffi Ahmad Direhabilitasi
Aura Kasih Dukung Raffi ke Tempat Rehabilitasi