Jakarta - Bareskrim Mabes Polri membongkar praktek judi online di Batam, Kepulauan Riau. Dua orang pelaku berhasil ditangkap, dan satu orang lagi masih dalam pengejaran.
"Pelaku dalam aksinya untuk judi online ini juga mendompleng siaran langsung sepakbola yang disiarkan TV. Siaran di-relay tanpa sepengetahuan pihak TV," ujar Direktur tindak pidana ekonomi khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto kepada wartawan, Selasa (12/11/2013).
Menurut Arief, pelaku melakukan relay pertandingan langsung sepakbola tersebut melalui situs xxxbet.com yang dijual lagi ke xxxxbet.com dan xxx xxx.com. Sehingga dari ketiga situs tersebut dapat dilakukan live streaming pertandingan bola.
Di dalam operasinya, para pemain (player) yang ingin bermain harus memiliki rekening bank. Ketika ingin bermain, player harus mendepositkan uang Rp 50 ribu ke rekening si pelaku. Dengan deposit ini, maka player mendapatkan akun nama dan password sehingga mereka dapat bermain.
"Ketika player menang, maka dia mendapatkan bayaran ke rekeningnya, tapi dibayar pelaku melalui rekening B. Sehingga tempat player mentransfer deposit (rekening A) digunakan untuk menampung uang berjudi, sementara rekening B digunakan untuk membayar pemenang," jelas Arief.
Menurut Kasubdit Cyber Crime, Kombes Pol Rahmad Wibowo, TKP dijadikan pelaku sebagai data center untuk merelay pertandingan di situs xxxbet.com. Setelah dilakukan penggeledehan, polisi menemukan sejumlah rak berisi server dan 15 unit komputer dengan hardisk 500 GB, serta komunikasi melalui Skype dari kedua pelaku ke pengelola situs tersebut.
"Mereka juga menyediakan perangkat keras dan lunak yang dikembangkan khusus untuk judi online. Ada perintah-perintah kepada kedua pelaku untuk menayangkan pertandingan sepakbola sesuai jadwal di sbobet.com. Pertandingan sendiri ditampung memakai receiver di ruko tersebut dengan biaya internet Rp 52 juta," papar Rahmad.
Berdasar keterangan pelaku, diketahui judi online ini telah beroperasi sejak 2008. Untuk membongkar judi online tersebut, penyidik melakukan penyamaran sebagai player yang ikut bermain.
"Kami menemukan 140 rekening dari 100 lebih website perjudian. Dari beberapa rekening, kami temukan sejumlah transaksi hampir Rp 100 miliar. Saat ini belum diketahui berapa omset mereka, tetapi kami telah bekerjasama dengan PPATK untuk memblokir rekening mereka," ungkapnya.
"Sehingga selain perjudian, pengelolaan transaksi ini juga termasuk proses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU ITE serta KUHP untuk judinya," pungkas Arief. (rni/ash)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!